Pengawasan dan Kode Etik Hakim


Terakhir diupdate : 30 Sep 2021 | 14:40:08

```html

KODE ETIK PENGADILAN

Pedoman Perilaku Hakim, Panitera, Jurusita dan PNS

Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini.

Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang.

10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim

  1. Berperilaku Adil
  2. Berperilaku Jujur
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
  4. Bersikap Mandiri
  5. Berintegritas Tinggi
  6. Bertanggung Jawab
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
  8. Berdisiplin Tinggi
  9. Berperilaku Rendah Hati
  10. Bersikap Profesional

Penjelasan

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan pedoman bagi seluruh hakim dalam menjaga integritas, profesionalisme, kehormatan dan martabat lembaga peradilan.

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan.

Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.

Yang dimaksud dengan Jurusita adalah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan Tingkat Pertama.

PASAL 2

Kode etik Panitera dan Jurusita dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

PASAL 3

Panitera dan Jurusita wajib membantu Majelis Hakim dalam persidangan, pemanggilan, pemberitahuan serta administrasi persidangan.

PASAL 4

Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan secara sopan, teliti dan tidak diskriminatif.

PASAL 5

Panitera dan Jurusita wajib bersikap independen dan tidak memihak.

PASAL 6 - 21

Mengatur tentang sikap Panitera dan Jurusita dalam persidangan, kedinasan, masyarakat, pemeriksaan kode etik hingga ketentuan penutup.

Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.

Etika Bernegara

  • Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
  • Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Akuntabel dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
  • Tanggap, terbuka, jujur, akurat dan tepat waktu.
  • Menggunakan sumber daya negara secara efisien dan efektif.
  • Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika dalam Berorganisasi

  • Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan.
  • Menjaga informasi yang bersifat rahasia.
  • Melaksanakan kebijakan pejabat yang berwenang.
  • Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi.
  • Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain.
  • Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
  • Patuh terhadap standar operasional dan tata kerja.
  • Mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif.
  • Berorientasi pada peningkatan kualitas kerja.

Etika dalam Bermasyarakat

  • Mewujudkan pola hidup sederhana.
  • Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun.
  • Memberikan pelayanan cepat, tepat, terbuka dan adil.
  • Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.
  • Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Etika terhadap Diri Sendiri

  • Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
  • Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.
  • Menghindari konflik kepentingan pribadi maupun golongan.
  • Meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan.
  • Memiliki daya juang yang tinggi.
  • Memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
  • Menjaga keharmonisan keluarga.
  • Berpenampilan sederhana, rapi dan sopan.

Etika terhadap Sesama Pegawai Negeri Sipil

  • Saling menghormati sesama warga negara yang berbeda agama atau kepercayaan.
  • Memelihara persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil.
  • Saling menghormati antar teman sejawat secara vertikal maupun horizontal.
  • Menghargai perbedaan pendapat.
  • Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
  • Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif.
  • Berhimpun dalam Korps Pegawai Republik Indonesia.
```