Pengadilan Negeri Sibolga Gelar Constatering


Pengadilan Negeri Sibolga Gelar Constatering

Rabu, 03 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Sibolga melaksanakan constatering atas permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/Konstatering/2019/PN Sbg Jo. Nomor 15/Pdt.G/2015/PN Sbg Jo. Nomor 148/PDT/2016/PT MDN Jo. Nomor 575K/Pdt/2018 yang berlokasi di Desa Masnauli Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah.

Constatering dilakukan untuk pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan / penetapan Pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut yang dihadiri oleh Panitera dan Saksi dari Pengadilan Negeri Sibolga, Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah, Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Desa, Pemohon serta Termohon dan dituangkan dalam Berita Acara. Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman.

SHARE ON THIS