Pengadilan Negeri Sibolga Melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Perdata No.43/Pdt.G/2023/PN Sbg | 6 Okt 23


Pengadilan Negeri Sibolga Melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Perdata No.43/Pdt.G/2023/PN Sb

Jumat, 6 Oktober 2023
Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Sbg melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.  
Ketua Majelis, Bapak Fitrah Akbar Citrawan, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota dan dibantu oleh Panitera Pengganti melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa  yang terletak di Jl. Sibolga Barus Kel. Kolang Nauli Kec. Kolang Kab.Tapanuli Tengah
Majelis Hakim memeriksa apakah objek sengketa itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan serta melihat kondisi riil objek sengketa baik itu batas-batas, luas, maupun hal-hal yang ada senyatanya. Dalam pemeriksaan setempat, selain dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Juru Sita Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat,Pihak Kelurahan Kolang Nauli.
Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.

SHARE ON THIS